Berdasarkan Peraturan Direktur RSUD dr. R. Koesma Tuban Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penerimaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Formasi Kebutuhan mendesak tahun 2019 dan Surat Penetapan Direktur RSUD dr. R. Koesma Kabupaten Tuban Nomor : 814/473.1/414.103.001/2019 Tentang Penetapan Formasi Calon Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil RSUD dr. R. Koesma Kabupaten Tuban Tahun 2019, maka Panitia Rekrutmen Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Kebutuhan Mendesak Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah dr. R. Koesma Kabupaten Tuban Tahun 2019 membuka Penerimaan Pegawai Non PNS BLUD RSUD dr. R. Koesma Kabupaten Tuban, dengan ketentuan sebagai berikut :